Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Babak Perjalanan Gugatan Fahri Hamzah versus PKS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatan Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018. Fahri kembali memenangkan gugatan pada PKS yang dianggap memecatnya tidak sesuai aturan.

Baca: MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah

Putusan MA itu menyebutkan bahwa perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Putusan ini menjadi babak baru bagi perjalanan pertarungan kasus gugatan antara Fahri Hamzah dengan PKS. Perjalanan kasus gugatan ini sebenarnya telah berjalan sejak 2016 silam. Berikut kronologi singkat perjalanan kasus ini.

1. Awal Kasus

Menurut laman resmi PKS.id, pemecatan Fahri Hamzah dilakukan karena pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 46 tahun silam ini tak mengindahkan arahan partai. Fahri dinilai melanggar disiplin karena tak menyesuaikan diri dengan arah kebijkakan partai. Ia juga dinilai melanggar kesantunan dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga justru menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Penjelasan tersebut tertuang rapi dalam 31 butir poin yang disusun secara kronologis dan diunggah dalam situs partai. "Penjelasan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan antara Fahri Hamzah dengan DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut," seperti tertulis dalam penjelasan itu.

Dalam penjelasan tersebut juga tertuang beberapa pernyataan kontroversial yang menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah. Adapun pernyataan itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

Baca: Fahri Hamzah: Pertemuan SBY - Prabowo Lebih Berwibawa

Fahri Hamzah menggugat pemecatan itu karena dianggap memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai anggota PKS. "Saya akan lakukan gugatan. Kalau (keputusan pemecatan) digugat, proses lainnya harus berhenti," kata Fahri. Gugatan hukum akan diajukan Fahri pada Selasa, 5 April 2016, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

14 jam lalu

YouTuber dunia otomotif, Ridwan Hanif (empat dari kiri) mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Bupati di PKS Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Istimewa
Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS


Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia beserta petinggi partai memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Kunjungan PKS ke Partai Golkar tersebut merupakan silatuhrahmi kebangsaan dan membahas hubungan antara kedua partai tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

1 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

2 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

3 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

3 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.


Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

3 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.